news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ASN..
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Sekjen Kemensos Robben Rico menyampaikan bahwa salah satu syarat utama bagi peserta seleksi guru Seolah Rakyat adalah sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selasa, 10 Juni 2025 - 21:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menyiapkan program Sekolah Rakyat dan membuka lowongan seleksi guru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, Program Sekolah Rakyat bertujuan mempercepat pelaksanaan layanan pendidikan yang menyasar kelompok masyarakat rentan.

Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kemensos untuk memperluas akses pendidikan berbasis sosial.

Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico menyampaikan bahwa syarat utama bagi peserta seleksi adalah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Seleksi ini mencakup persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar, termasuk proses seleksi tambahan yang akan diselenggarakan secara online.

Adapun lulusan PPG yang bisa mengikuti seleksi adalah lulusan yang telah mengikuti serangkaian seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Ia menambahkan, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan sebagai guru Sekolah Rakyat dengan status ASN PPPK Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Sosial.

Terkait dengan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat, berikut beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi:

1 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 tahun  dan berusia paling tinggi 45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral