news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat.
Sumber :
  • dok. Kementerian ESDM

Bersih-bersih Tambang di Raja Ampat: Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Pemerintah cabut 4 izin tambang di Raja Ampat demi lindungi kawasan konservasi. PT Gag Nikel tetap bertahan, tapi diawasi ketat. Ini langkah tegas pemerintah!
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi mencabut izin empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan konservasi Raja Ampat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada era kewenangan lokal, tanpa mempertimbangkan keberadaan dan kelestarian wilayah Geopark Raja Ampat.

Empat perusahaan yang terkena pencabutan adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu, satu perusahaan tambang tetap bertahan: PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, yang memiliki izin Kontrak Karya (KK) dari pemerintah pusat.

“Dari lima IUP (Izin Usaha Pertambangan), hanya satu yang dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya milik PT Gag Nikel. Sisanya dikeluarkan pemerintah daerah pada 2004 dan 2006, saat izinnya masih berada di tangan bupati dan gubernur,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Tambang Serobot Kawasan Konservasi

Keputusan pencabutan izin didasarkan pada laporan pelanggaran lingkungan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Keempat tambang tersebut terbukti berada dalam wilayah Geopark Raja Ampat, yang kini tengah dikembangkan menjadi kawasan wisata kelas dunia oleh pemerintah.

“Izin-izin ini dikeluarkan sebelum penetapan Geopark. Tapi sekarang kita harus melindungi kelestarian biota laut. Presiden ingin Raja Ampat menjadi destinasi wisata dunia, bukan wilayah eksploitasi tambang,” tegas Bahlil.

Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya turut mendukung pencabutan izin. Kedua pihak menyarankan agar tambang-tambang yang berada di kawasan konservasi tidak lagi diberikan ruang untuk beroperasi.

PT Gag Nikel Masih Bertahan

Berbeda dari empat perusahaan lainnya, PT Gag Nikel tetap diperbolehkan beroperasi karena memiliki izin dari pemerintah pusat. Status Kontrak Karya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap pencabutan sepihak.

Namun demikian, keberadaan satu tambang di tengah upaya pelestarian wilayah Raja Ampat tetap menjadi perhatian publik. Pemerintah diharapkan tetap mengawasi aktivitas PT Gag Nikel secara ketat agar tidak merusak ekosistem laut yang menjadi andalan pariwisata Papua Barat Daya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral