news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung buka suara soal kabar Nadiem Makarim jadi buronan (DPO) kasus korupsi laptop Rp10 triliun..
Sumber :
  • tvOnenews

5 Vendor di Kasus Korupsi Laptop Rp10 Triliun Era Nadiem Makarim, Kejagung Periksa Direktur Airmas Perkasa Ekspres Tahun 2021

Kejagung memeriksa saksi berinisial SRY yang merupakan Direktur dari PT Airmas Perkasa Ekspres pada tahun 2021 terkait kasus korupsi laptop Rp10 triliun di Kemendikbudristek.
Minggu, 8 Juni 2025 - 00:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) di era Nadiem Makarim.

Sebagai tidak lanjut pengusutan dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan satu saksi yang diperiksa tersebut berinisial SRY.

"Saksi SRY merupakan Direktur dari PT Airmas Perkasa Ekspres pada tahun 2021," kata Harli dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/6/2025).

Harli menyampaikan, pemeriksaan terhadap SRY dilakukan sebagai upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kapuspenkum mengungkapkan penyidik Kejagung memperkirakan terdapat 5 vendor pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Namun demikian, nama-nama vendor itu belum diungkapkannya Kejagung karena masih berada di tangan penyidik.

Sampai saat ini, penyidik masih terus menyelidiki peran masing-masing dati kelima vendor tersebut.

Pekan ini, diketahui bahwa penyidik Jampidsus tengah fokus mendalam keterangan dari 28 orang saksi.

Tiga di antaranya adalah mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA.

Awal Mula Perkara Korupsi Pengadaan Laptop

Kejagung saat ini telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Dikbudristek tahun 2019-2022 ke tahap penyidikan.

Penyidikan itu dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

"Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 lokasi sehubungan dengan perkara tersebut," kata Kapuspenkum Harli Siregar. 

Perkara ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Dari hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudrister pada tahun 2018-2019 ditemukan sejumlah kendala. Beberapa di antaranya adalah Chromebook hanya efektif digunakan apabila terdapat jaringan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral