Menkeu: Penanganan pandemi tentukan pemulihan ekonomi semester II.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Menkeu: Pemulihan Ekonomi Semester II Tergantung Penanganan Pandemi

Jumat, 6 Agustus 2021 - 13:14 WIB

Jakarta, 06/8 - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, proses pemulihan ekonomi nasional semester II-2021 akan sangat bergantung pada penanganan pandemi seiring triwulan III menghadapi tantangan berupa peningkatan kasus COVID-19 varian Delta. “Proses pemulihan ekonomi dalam semester II akan terkait erat dengan penanganan dan pengendalian pandemi,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat  (6 Agustus 2021).

Sri Mulyani menyatakan, peningkatan kasus positif dan kematian COVID-19 yang disebabkan varian Delta telah mendorong diberlakukannya pembatasan mobilitas yaitu PPKM. Sri Mulyani memperkirakan penerapan PPKM Level 3 dan 4 dapat mengurangi aktivitas ekonomi khususnya pada kegiatan konsumsi, investasi, dan ekspor.

Secara sektoral, PPKM Level 3 dan 4 juga akan berdampak pada sektor-sektor yang bergantung pada mobilitas masyarakat seperti perdagangan, transportasi, serta hotel dan restoran. Oleh sebab itu, ia mengatakan penyebaran varian Delta COVID-19 ini dapat menjadi downside risk bagi outlook pertumbuhan ekonomi pada paruh kedua tahun ini.

Sri Mulyani pun menegaskan seluruh elemen bangsa baik pemerintah maupun masyarakat memiliki kepentingan bersama untuk mengendalikan penyebaran varian Delta tersebut. Langkah-langkah antisipatif seperti testing, tracing, treatment (3T) akan terus diperkuat oleh pemerintah, sedangkan masyarakat dapat berperan melalui penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Sri Mulyani memastikan instrumen APBN akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan proses pemulihan ekonomi. Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran baik untuk penanganan kesehatan hingga perlindungan sosial untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan sebagai upaya mitigasi dampak sosial ekonomi dari PPKM. (ari/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral