news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
Sumber :
  • Antara

Uang Hotel untuk Pejabat jadi Sorotan, Wamensesneg Sebut Penjelasan Sri Mulyani Wakili Pemerintah

Wamensesneg Juri Ardiantoro merepons kritik publik atas besaran anggaran hotel yang dianggap tidak selaras dengan komitmen efisiensi belanja negara.
Kamis, 5 Juni 2025 - 19:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro angkat bicara soal anggaran hotel untuk kegiatan kementerian dan pemerintah daerah, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Juri menegaskan apa yang ditetapkan oleh Kemenkeu dan disampaikan oleh Sri Mulyani sudah mencerminkan sikap resmi pemerintah.

Hal ini disampaikan Juri guna merepons kritik publik atas besaran anggaran hotel yang dianggap tidak selaras dengan komitmen efisiensi belanja negara sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

Isu ini mencuat setelah terungkap bahwa biaya penginapan pejabat bisa mencapai Rp9,3 juta per malam.

"Penjelasan dari Menteri Keuangan sudah cukup lah. Kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya. Kalau sudah Menteri Keuangan bicara, kita nggak usah nambah-nambah lagi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Saat ditanya apakah anggaran konsumsi dan penginapan yang tinggi bertolak belakang dengan arahan Presiden soal efisiensi, Juri memilih tidak memberikan tanggapan langsung.

"Kata siapa? Tanya ke Menteri. Nantilah," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menetapkan pedoman baru terkait biaya perjalanan dinas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara, termasuk mengatur besaran uang harian dan biaya penginapan sesuai jenjang jabatan dan wilayah tujuan.

PMK tersebut juga mendorong optimalisasi teknologi informasi guna mengurangi pertemuan fisik yang tidak penting, demi efisiensi belanja dan efektivitas kerja.

Dalam aturan ini, batas atas biaya penginapan pejabat dalam negeri ditentukan secara berjenjang. Untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I, biaya menginap ditetapkan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam, tergantung wilayahnya.

Sementara itu, uang harian juga diatur berdasarkan lokasi dan jabatan. Misalnya, untuk kegiatan dinas luar kota di wilayah DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang. Di wilayah Aceh, besarannya Rp360 ribu per hari.

Sedangkan uang harian untuk pejabat pusat ditetapkan lebih rendah: pejabat negara atau wakil menteri mendapat Rp250 ribu per hari, eselon I sebesar Rp200 ribu, dan eselon II Rp150 ribu per hari.

Untuk perjalanan dinas ke luar negeri, pejabat menteri dan wakil menteri mendapatkan uang harian antara 347 hingga 792 dolar AS per orang per hari. Angka ini naik dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 296 hingga 792 dolar AS. (ant/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral