news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pimpinan perusahaan menunda gaji karyawan.
Sumber :
  • iStockPhoto

Negara Bagi-Bagi Rp600 Ribu! Cek Disini Apakah Kamu Termasuk Penerimanya

Pemerintah beri subsidi gaji Rp600 ribu untuk pekerja berpenghasilan rendah. Cek syarat dan cara tahu apakah kamu penerimanya!
Rabu, 4 Juni 2025 - 12:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah kembali menggelontorkan subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan rendah. Kali ini, bantuan diberikan langsung selama dua bulan penuh—total Rp600.000 per orang—sebagai respons terhadap gejolak ekonomi global dan upaya menjaga daya beli rakyat.

Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Gaji/Upah.

“Subsidi ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian isi Pasal 2 Permenaker tersebut.

Syarat Terbaru Penerima Subsidi Gaji

Tak semua pekerja dapat subsidi ini. Pemerintah menetapkan syarat ketat yang harus dipenuhi oleh para pekerja:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan punya NIK valid

  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

  3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan

  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

  5. Tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan

Subsidi ini diberikan Rp300.000 per bulan selama 2 bulan sekaligus, langsung ditransfer, dengan penyaluran tetap bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi syarat serta ketersediaan anggaran di APBN.

Pekerja di Daerah Bergaji Besar Tak Otomatis Lolos

Uniknya, Permenaker ini juga melampirkan daftar kabupaten/kota yang punya upah minimum di atas Rp3,5 juta. Namun, pemerintah menyesuaikan ambang batas berdasarkan pembulatan ke atas UMK—di beberapa daerah, batas maksimal gaji yang dianggap layak menerima subsidi bisa mencapai Rp5,7 juta, seperti di Kota Bekasi.

Contoh wilayah dengan batas subsidi lebih tinggi:

  • Kota Batam: UMK dibulatkan menjadi Rp5.000.000

  • Kabupaten Karawang & Bekasi: hingga Rp5.600.000

  • DKI Jakarta: dibulatkan menjadi Rp5.400.000

Hal ini menunjukkan pendekatan inklusif dan adaptif dari pemerintah untuk mempertimbangkan perbedaan upah antarwilayah.

Diawasi Ketat, Diatur Rapi

Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, dan bisa berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya jika program bersifat lintas sektoral. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian integral dari pelaksanaan program ini.

Kesimpulan: Bantuan Tunai yang Datang di Waktu Kritis

Saat tekanan global mengancam daya beli, pemerintah kembali menyentuh langsung kantong rakyat kecil. Bagi pekerja berupah rendah, tambahan Rp600 ribu bukan angka kecil—ini bisa jadi penyambung napas dalam menghadapi inflasi dan ketidakpastian ekonomi. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral