- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Usut Kasus Suap PN Jakpus, Kejagung Periksa 6 Saksi: Ada Istri Tersangka WG
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik kembali melakukan pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Senin (2/6/2025), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa enam orang saksi yang dinilai memiliki hubungan dengan kasus ini.
"Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis.
Keenam saksi yang dimintai keterangan kali ini adalah:
1. ES selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. SH selaku Pensiunan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan periode 2018 s.d. 2024.
3. TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
4. LWP selaku Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
5. DDP selaku Istri Tersangka WG.
6. ISN selaku Manajer Pajak PT JOI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh Harli.
Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar belum memberikan detail spesifik mengenai materi yang didalami dalam pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut.
Sebagai pengingat, sengkarut kasus PN Jakpus ini berawal saat dugaan suap vonis lepas tiga korporasi terdakwa di kasus korupsi minyak goreng/CPO. Ketiganya adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sampai saat ini, ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar ini.
Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera