- PKS
Ribuan Calon Jemaah Haji RI Gagal Berangkat Gegara Visa Furoda Tak Terbit, Timwas DPR Usul Revisi UU Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti terkait ribuan calon jemaah haji Indonesia yang gagal berangkat karena visa furoda tidak terbit.
Dia meminta pemerintah tidak boleh lepas tangan dan harus memberikan perlindungan. Meskipun, visa furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Fikri kepada wartawan di Jeddah, Arab Saudi, dikutip Senin (2/6/2025).
“Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” sambungnya.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tegas Fikri.
Menurut dia, keberangkatan haji menggunakan visa furoda seharusnya memiliki payung hukum yang jelas dan diawasi langsung pemerintah. Hal ini agar jemaah bisa dapat kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.
“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara,” tutur Fikri.
“Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” lanjut dia.
Diketahui, ada lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda kini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. (saa/rpi)