- CNN Indonesia
SPCI: CNN Indonesia Diduga Memanipulasi Data BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik ketenagakerjaan yang terjadi di kantor berita CNN Indonesia ternyata masih berlanjut.
Kini, Manajemen CNN Indonesia diduga telah memanipulasi status kepesertaan pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Dugaan manipulasi pencatatan status kepesertaan pekerja CNN Indonesia ini dilaporkan secara resmi oleh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) ke pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 2 Juni 2025.
Dugaan manipulasi ini berawal ketika status kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan delapan pekerja CNN Indonesia menjadi nonaktif.
Mereka mempertanyakan alasan status nonaktif itu ke BPJS Ketenagakerjaan. Dari delapan pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tujuh pekerja sedang bersengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Jakarta Pusat dan satu pekerja di Surabaya, Jawa Timur, sudah menempuh tahapan bipartit.
SPCI mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, Jawa Timur.
Dari kedua kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan itu diperoleh penjelasan bahwa status kepesertaan delapan pekerja nonaktif itu dilaporkan oleh manajemen CNN Indonesia dengan alasan mengundurkan diri.
“Padahal delapan pekerja itu dikirim surat PHK dari manajemen CNN Indonesia tertanggal 30 Agustus 2024. Surat itu kami terima beberapa saat setelah acara peluncuran SPCI pada 31 Agustus 2024 yang menyatakan putusnya hubungan kerja pada hari itu juga. Lah ini kok manajemen malah mencatatkan status penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dengan status mengundurkan diri,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, Senin (2/6//2025).
Mengutip penjelasan staf BPJS Ketenagakerjaan, Taufiq mengungkapkan, penonaktifan status peserta ditulis dengan kode A1 yang artinya mengundurkan diri.
Padahal, kedelapan pekerja yang tergabung dalam SPCI ini tidak pernah menyatakan dan menandatangani surat pengunduran diri kepada manajemen CNN Indonesia.
Akibat status penonaktifan dengan alasan mengundurkan diri yang dicatatkan Manajamen CNN Indonesia ini, para pekerja yang di-PHK terancam kehilangan sebagian hak-hak pekerjanya seperti tidak bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tidak Mendaftarkan Pekerja ke Program JKP
Dalam pertemuan SPCI dengan BPJS Ketenagakerjaan bahwa manajemen CNN Indonesia tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal tersebut disebabkan para pekerja tersebut tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan yang jadi salah satu syarat JKP. Padahal, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah jelas dinyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program JKP.