- ANTARA
Pemprov Jakarta Susun Perda Larang Ondel-Ondel Ngamen, Rano Karno: Harus Tampil di Tempat yang Pantas!
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memasukkan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi yang kini tengah disusun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan hal ini usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Jakarta, Senin (2/6/2025).
"Kebetulan kami sedang menyusun satu Perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil, intinya seperti itu," ujar Rano.
Rano menekankan bahwa ondel-ondel merupakan seni tradisional Betawi yang memiliki sejarah kuat dan perlu dijaga serta dihargai keberadaannya.
"Dalam waktu ke belakang memang kita lihat hanya dianggap ornamen mainan, nah itu yang membuat prihatin," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menyoroti fenomena penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Ia meminta agar budaya khas Betawi tersebut tidak lagi dipakai untuk mengamen di jalanan.
"Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen lah. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik," ungkap Pramono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Menurut Pramono, maraknya penggunaan ondel-ondel untuk mengamen bukan semata kesalahan individu, melainkan mencerminkan kurangnya perhatian dan fasilitas dari berbagai pihak terhadap pelestarian budaya Betawi.
Perda ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum dalam menjaga marwah ondel-ondel sebagai warisan budaya yang tak ternilai. (agr/nba)