- ANTARA
Presiden Sepakati Usul Alokasi Dana Desa Untuk BLT Maksimal 40 Persen
Jakarta - Presiden Joko Widodo menyepakati usulan yang ditampung-nya mengenai perubahan alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi maksimal 40 persen dan bukannya sekurang-kurangnya 40 persen.
Usulan itu diterima dari Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Surta Wijaya dan persetujuan Presiden disampaikan saat memberi sambutan dalam Silaturahmi Nasional APDESI 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
"Berkaitan dengan BLT Dana Desa, tadi Pak Ketua APDESI menyampaikan jangan minimal 40 persen, tapi maksimal 40 persen, ya saya setuju," kata Presiden dalam acara yang disimak melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Menurut Presiden dengan perubahan alokasi tersebut akan memberikan keleluasaan bagi para kepala desa untuk mengkreasikan anggaran mereka yang biasanya memiliki keperluan spesifik berbeda antara satu dan yang lainnya.
"Di antara desa satu dengan yang itu berbeda-beda. Diskresi itu yang kita berikan kepada kepala desa," ujar Kepala Negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a bahwa Dana Desa diutamakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
Presiden menyampaikan bahwa untuk tahun 2022 pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp68 triliun untuk Dana Desa.