Sumber :
- (Antara/HO/Pos Indonesia)
6 Stimulus Ekonomi Pemerintah, Ada Diskon Transportasi, Listrik hingga Bantuan Subsidi Upah
Lalu, apa saja stimulus yang di berikan? Berikut penjelasannya.
Rabu, 28 Mei 2025 - 07:20 WIB
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta Rp 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. (nba)