- Antara
Syarat Good Looking dan Batas Usia akan Dihapus di Lowongan Kerja, Termasuk Status Perkawinan
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menghapus sejumlah syarat kerja yang dinilai diskriminatif dan menyulitkan pencari kerja di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan membuka akses kerja yang lebih adil dan inklusif, khususnya bagi kelompok pencari kerja yang selama ini terpinggirkan oleh batas usia, penampilan (harus good looking), atau status perkawinan.
Dengan dihapusnya syarat-syarat nonesensial di lowongan kerja, pemerintah ingin mendorong dunia kerja agar lebih berfokus pada kompetensi dan kapabilitas individu.
Penghapusan syarat itu akan menjadi kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, yakni larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah akan segera menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen.
“Kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk pencari kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti kita akan hapus,” kata Wamenaker Noel dalam Penutupan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Tak hanya usia, ketentuan mengenai penampilan fisik juga akan dihapus karena dinilai menghambat akses kerja secara tidak proporsional.
Menurut Noel, syarat seperti ‘good looking’ atau pertanyaan seputar status pernikahan tidak relevan dengan kemampuan kerja seseorang.
“Soal syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Kemudian umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah atau belum nikah itu juga kita hapus,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghapusan syarat-syarat tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) dari Kemnaker. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperkuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
"Jadi tidak lama lagi Surat Edaran itu akan kita keluarkan di Kementerian Ketenagakerjaan," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan SE yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan.
Praktik tersebut selama ini sering terjadi sebagai jaminan agar karyawan tidak pindah kerja dalam waktu dekat.
Padahal, penahanan dokumen ini justru bisa menghambat mobilitas tenaga kerja dan membatasi pengembangan karier. Dalam banyak kasus, pekerja kesulitan mengambil kembali ijazahnya sehingga tidak bisa memanfaatkannya untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.