news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi- Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris (berdiri kiri) meninjau penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di kantor pos Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,.
Sumber :
  • (Antara/HO/Pos Indonesia)

Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)

pekerja dengan gaji di bawag Rp3,5 juta mendapat bantuan subsidi upah (BSU)
Senin, 26 Mei 2025 - 01:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawag Rp3,5 juta.

Selain itu, guru honorer juga direncanakan mendapat BSU.

Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (25/5/2025).

Airlangga menyebut pemberian BSU itu bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, khususnya pada masa libur sekolah nanti.

"Pemerintah terus menyiapkan berbagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, diantaranya berupa serangkaian kebijakan stimulus ekonomi," kata dia.

Airlangga menyebutkan, rencana pemberian BSU itu telah di bahas melalui rapat koordinasi kementerian terkait pada Jumat (23/05).

Adapun, rencana pemberian BSU itu menjadi insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ungkap Menko Airlangga.

Menko Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus di kuartal kedua menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5%. Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

(vsf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral