- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Lindungi Kepentingan Nasabah, Prabowo Dukung Langkah PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Pasif
Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ivan mengatakan bahwa presiden mendukung penuh pemblokiran sementara ribuan rekening bank pasif yang diduga berisiko digunakan dalam tindak pidana.
“Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama beliau,” kata Ivan kepada wartawan usai pertemuan, dikutip Jumat (23/5/2025).
Ivan menjelaskan, salah satu topik utama adalah pemblokiran rekening pasif atau dormant. Ia menyebut Presiden Prabowo mendukung penuh langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan integritas sistem keuangan nasional.
“Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya, jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana,” ujarnya.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data nasabah dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Intinya, pesan beliau dijaga semua,” ucap Ivan.
Sebelumnya, Ivan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, PPATK telah memberhentikan sementara sebanyak 28 ribu rekening pasif yang tersebar di sejumlah lembaga perbankan nasional. Rekening tersebut kini telah diambil alih oleh pihak bank.
Langkah tegas itu, menurut Ivan, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ujar Ivan dalam keterangan sebelumnya, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah untuk rekening bank yang tidak aktif dalam waktu lama, tanpa aktivitas penarikan, penyetoran, maupun transfer. Rekening jenis ini rentan dimanfaatkan untuk kepentingan kejahatan finansial.
Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya proaktif PPATK untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga kredibilitas sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan terorganisir. (agr/nba)