- Yulius Satria Wijaya-Antara
Komisi V DPR Geram! Kemenhub Dinilai Tak Berpihak ke Driver Ojol, Aplikator Makin Kaya, Driver Makin Sengsara
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi V DPR RI menyampaikan kritik tajam kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dinilai gagal melindungi hak-hak pengemudi ojek online (ojol).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan driver ojol, anggota dewan menyebut Kemenhub tak berpihak dan terlalu tunduk pada kepentingan aplikator.
Pernyataan keras ini muncul menyusul gelombang unjuk rasa dan testimoni para pengemudi yang mengaku diperlakukan tidak adil oleh perusahaan aplikator transportasi berbasis aplikasi.
Komisi V DPR: "Kami Akan Panggil Kemenhub, Termasuk Pejabat Lamanya!"
Ketua rapat dari Komisi V DPR RI menyatakan pihaknya akan memanggil Kemenhub untuk dimintai penjelasan soal ketimpangan perlakuan terhadap driver. Bahkan, DPR membuka kemungkinan memanggil pejabat Kemenhub periode sebelumnya, karena dinilai lebih memahami akar permasalahan.
“Kalau jawabannya hanya ‘kami pelajari dulu’, percuma. Kami butuh yang sudah paham, bukan belajar dari awal,” ujar salah satu anggota Komisi V dengan tegas.
Langkah ini dianggap penting, mengingat Kemenhub sudah menerbitkan empat regulasi, termasuk Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP 101 Tahun 2022, namun implementasinya dianggap nihil.
Ketimpangan Pendapatan: Aplikator Untung, Driver Terkapar
Data dari RDPU menunjukkan ketimpangan ekstrem antara pendapatan aplikator dan kondisi driver. Aksi offbid massal driver pada 20 Mei 2025 bahkan menyebabkan kerugian hingga Rp188 miliar dalam satu hari bagi aplikator. Fakta ini memperlihatkan betapa besar pendapatan perusahaan teknologi tersebut.
Sebaliknya, para driver justru banyak yang hanya membawa pulang uang pas-pasan—bahkan ada yang meninggal karena kelaparan. “Coba Googling, yang mati kelaparan itu cuma driver ojol. Bukan buruh, bukan nelayan. Ini sudah gawat,” ujar Adian, salah satu perwakilan pengemudi.
Kemenhub Dinilai “Lumpuh”: Empat Permenhub Tak Memberi Solusi
Empat peraturan menteri yang pernah diterbitkan Kemenhub dinilai tidak memberi dampak apa pun terhadap kesejahteraan mitra driver. Sistem pemotongan sepihak, tarif tidak transparan, dan insentif yang semakin ditekan terus berlangsung tanpa pengawasan berarti.
"Empat Permenhub, tapi efeknya nol besar. Apa gunanya regulasi kalau tidak ditegakkan?" ujar Aris dari Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO).