news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Bansos PKH dan BPNT..
Sumber :
  • Ist

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei 2025, Cek Penerima Bantuan dan Besarannya

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi belanja bansos mencapai Rp38,9 triliun per 31 Maret 2025
Selasa, 20 Mei 2025 - 05:03 WIB
Reporter:
Editor :

2. Jadwal Pencairan Bansos PKH

Meskipun jadwal pencairan bansos PLH tahap 2 telah dijadwalkan pada Mei 2025, waktu penerimaan dana bansos bisa berbeda-beda di setiap daerah. Perbedaan ini dipengaruhi oleh sistem distribusi yang diterapkan serta kesiapan masing-masing wilayah.

Selain itu, pencairan bansos dilakukan melalui berbagai bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia. Mekanisme distribusi yang diterapkan oleh masing-masing lembaga penyalur juga dapat mempengaruhi kecepatan pencairan di berbagai daerah.

Berikut ini jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Tahap 1: Januari 2025-Maret 2025

Tahap 2: April 2025-Juni 2025

Tahap 3: Juli 2025-September 2025

Tahap 4: Oktober 2025-Desember 2025

3. Besaran Bansos PKH

Nominal bansos PKH yang diterima penerima manfaat juga berbeda untuk setiap kategori. Berikut ini rincian besaran bansos PKH berdasarkan kategorinya:

- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun

- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun

- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun

- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun

- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun

- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun

- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun

Bagi Anda yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat bansos PKH, disarankan secara rutin memeriksa saldo KKS dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan bansos. 

Hal ini penting untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (nba)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral