news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Cuma 3 Hari Sebulan, Penggemar Belanja Online Siap-siap Bayar Lebih Mahal!

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang baru saja diluncurkan.
Jumat, 16 Mei 2025 - 13:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi pemberian fasilitas gratis ongkos kirim (ongkir) oleh penyelenggara pos atau e-commerce hanya selama tiga hari dalam sebulan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang baru saja diluncurkan.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, mengatakan pembatasan tersebut berlaku khusus untuk potongan harga yang menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan atau harga pokok penjualan (HPP).

Namun, menurutnya, fasilitas gratis ongkir tetap dapat diperpanjang atas dasar evaluasi.

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujar Gunawan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Gunawan menjelaskan bahwa biaya pengiriman yang tercantum dalam beleid juga diatur secara rinci dalam pasal 41. Perhitungan tarif dilakukan berbasis biaya, yang terdiri dari biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan.

Rincian biaya produksi mencakup tenaga kerja, transportasi, teknologi, aplikasi, serta berbagai bentuk kerja sama dalam penyediaan sarana dan prasarana hingga kemitraan dengan pelaku usaha atau individu.

“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri,” katanya.

Lebih lanjut, pasal 45 beleid tersebut menyatakan bahwa potongan harga dapat diberikan sepanjang tarif layanan pos komersial tetap berada di atas atau setara dengan biaya pokok layanan. Namun, jika potongan membuat tarif berada di bawah biaya pokok, maka hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu terbatas.

“Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan,” bunyi Pasal 45 ayat 4 Permen Nomor 8 Tahun 2025.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ekosistem logistik nasional tetap sehat dan berkeadilan serta mencegah praktik banting harga yang bisa merugikan pelaku usaha kecil di sektor jasa kurir dan logistik. (agr/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral