Sumber :
- istimewa
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100 Persen Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025
Rabu, 14 Mei 2025 - 13:56 WIB
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung daya beli masyarakat, sekaligus menjaga kontribusi pendapatan asli daerah melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.