news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung BUMN di Jakarta, Senin (5/2/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Dividen BUMN Tak Lagi Masuk Kas Negara, Ini Strategi Kemenkeu Tutup Lubang Rp90 Triliun

Dividen BUMN tak lagi jadi PNBP Kemenkeu, potensi hilang Rp90 triliun. Pemerintah siapkan strategi ekstra dari sektor SDA hingga perluasan basis pajak.
Kamis, 8 Mei 2025 - 13:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kebijakan pengalihan setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Kementerian Keuangan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan berdampak langsung pada postur penerimaan negara tahun 2025. Nilai dividen yang sebelumnya masuk ke kas negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), diperkirakan mencapai Rp90 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pihaknya telah menyiapkan serangkaian strategi "extra effort" untuk menambal potensi penerimaan negara yang hilang akibat pergeseran mekanisme setoran tersebut. Strategi itu difokuskan pada optimalisasi penerimaan dari sektor sumber daya alam (SDA), kementerian dan lembaga (K/L), hingga penguatan kepatuhan pajak dan PNBP lainnya.

“Beberapa strategi ini dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan dan memperluas basis penerimaan, terutama dari sektor yang selama ini masih belum tergarap optimal,” ujar Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5/2025).

Langkah konkret yang disiapkan mencakup pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) yang kini mencakup perluasan komoditas mineral. Selain itu, per April 2025 telah diberlakukan kebijakan baru berupa tarif royalti dan PNBP produksi batu bara melalui PP 29/2025 untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menggenjot intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP dari sejumlah kementerian dan lembaga strategis. Tiga instansi menjadi fokus utama: Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, serta Kepolisian melalui penerapan tarif “plat premium”. Potensi penerimaannya ditaksir mencapai antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

Meski angka ini belum mampu menggantikan sepenuhnya kehilangan dari dividen BUMN, namun diharapkan mampu memperkuat ketahanan fiskal ke depan. “Ini bukan tambahan besar yang instan, tapi bertahap kita harapkan bisa naik signifikan,” tambah Suahasil.

Kementerian Keuangan juga mengandalkan penguatan kolaborasi internal melalui program joint program antar-direktorat, yakni Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta unit-unit pengelola PNBP. Tujuannya adalah meningkatkan rasio pendapatan negara dengan menghubungkan data dan proses bisnis antar unit.

“Karena PNBP banyak berasal dari sektor ekspor, maka kolaborasi ini menyasar kepatuhan wajib bayar dan wajib pajak secara bersamaan. Kita ingin bangun ekosistem informasi yang saling terhubung,” jelas Suahasil.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral