news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menpan-RB Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (5/5/2025)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Siap-siap PNS Kemenpan-RB dan 3 Instansi Ini akan Dapat Jatah Rumah Subsidi, Begini Syaratnya

Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menpan-RB Rini Widyantini melakukan pertemuan untuk membahas mengenai pengalokasian rumah subsidi untuk PNS.
Senin, 5 Mei 2025 - 22:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Maruarar mengatakan, pertemuan ini untuk berdiskusi mengenai pengalokasian rumah subsidi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Hari ini mengagendakan diskusi mengenai pengalokasian rumah subsidi bagi Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Kemenpan-RB," katanya, Senin (5/5/2025). 

Ara menjelaskan, bahwa seharusnya hari ini merupakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait dengan pengalokasian rumah subsidi tersebut. 

Namun nyatanya, Menpan-RB Rini Widyantini menunda terlebih dahulu untuk membahas secara internal dengan 3 instansi lainnya yakni, BKN, ANRI dan LAN.

"Jadi kita memutuskan untuk mengkonsiderasikan dulu keempat lembaga ini. Dan kita akan bertemu lagi tanggal 21 Mei (2025) sore di tempat ini untuk membuat MoU-nya," ucap pria yang akrab disapa Ara. 

Sementara itu Rini mengaku program rumah subsidi ini sangat membantu bagi para PNS di lingkungan Kemenpan-RB yang belum memiliki tempat tinggal atau rumah. 

Ia juga mengungkapkan, akan segera melakukan pencocokan data yang ada di Kemenpan-RB dengan tujuan agar pemberian rumah subsidi ini tepat sasaran. 

"Tentunya kami akan menyesuaikan data yang ada di Kementerian PAN-RB, dan itu akan dikaitkan dengan pendataan untuk para ASN yang memang belum mempunyai rumah," ungkapnya. 

"Kami akan menyesuaikan lagi data-data yang ada di kantor kami untuk disesuaikan dengan persyaratan data yang sudah dikeluarkan atau yang sudah disampaikan oleh BPS," sambungnya. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pagi para PNS adalah tidak memiliki rumah sebelumnya. Lalu penghasilan maksimal, masih berdasarkan zona. Yakni single maksimal Rp 7 juta (non-Jabodetabek) dan Rp 12 juta (Jabodetabek).

Sementara itu bagi yang sudah menikah, maksimal Rp 8 juta (non-Jabodetabek) dan Rp 14 juta (Jabodetabek). (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral