news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabar Gembira! Gaji PNS akan Naik Mulai Tahun 2025, Ini Daftar Golongan yang Dapat Pencairan.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Pensiunan PNS Siap-siap! Prabowo Pastikan Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Segini Nominalnya

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN aktif, termasuk para pensiunan PNS.
Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat gaji ke-13 dari pemerintah. Gaji ke-13 diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas pengabdian selama bertugas di instansi pemerintah. 

Lantas, kapan tepatnya pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS di tahun 2025 akan dilakukan? Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal, besaran, dan syarat penerima gaji ke-13.

Apa Itu Gaji ke-13? 

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN aktif, termasuk para pensiunan PNS.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Prabowo menambahkan, bahwa komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS adalah sebesar uang pensiun bulanan yang diterima. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 di 2025? 

Gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan cair pada bulan Juni.Bagi para pensiunan, ini menjadi momen penting karena tambahan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya sekolah anak atau cucu. Mengingat pada waktu tersebut merupakan tahun ajaran baru. 

Berapa Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS? 

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat aktif bekerja. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 untuk pensiunan PNS di berbagai golongan:

Golongan I: 

  • IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 
  • IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 
  • IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 
  • ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688. 

Golongan II: 

  • IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 
  • IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 
  • IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 
  • IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800.

Golongan III: 

  • IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 
  • IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 
  • IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 
  • IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536. 

Golongan IV: 

  • IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 
  • IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 
  • IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 
  • IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 
  • IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13? 

Meskipun gaji ke-13 diberikan secara luas kepada pensiunan, ada beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerimanya. Mereka adalah: PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara. PNS, TNI, atau Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral