- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
PHK Naik Tajam, Pemerintah Bentuk Satgas dan Siapkan Lapangan Kerja Baru
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah merespons serius lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal tahun 2025. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa negara hadir melalui koordinasi lintas sektor, perlindungan hak pekerja, dan penciptaan lapangan kerja baru.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, merespons tuntutan para buruh yang menyoroti gelombang PHK di sejumlah daerah.
“Kalaupun memang benar masih ada di beberapa tempat terjadi PHK, justru di situlah kami mengambil langkah,” ujar Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/4).
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak tinggal diam dan terus melakukan mitigasi, termasuk dalam menjamin hak pekerja yang terdampak PHK.
“Kami terus berkoordinasi untuk bisa memitigasi dan menangani PHK, serta memenuhi hak-hak teman-teman pekerja,” tegasnya.
Lebih jauh, Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden menekankan bahwa langkah pemerintah tidak berhenti pada penanganan pasca-PHK. Pemerintah juga berupaya mempercepat penciptaan lapangan kerja sebagai solusi jangka menengah dan panjang.
“Sesegera mungkin kita mengatasi dengan menciptakan lapangan-lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.
PHK Tembus 18.610 Kasus, Jateng Tertinggi
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa hingga Februari 2025, terdapat 18.610 kasus PHK, melonjak hampir enam kali lipat dibandingkan bulan Januari.
Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai 10.677 kasus atau 57 persen dari total nasional. Diikuti Riau (3.530), DKI Jakarta (2.650), Jawa Timur (978), dan Banten (411). Sementara Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung melaporkan kasus PHK di bawah lima kasus.
Satgas PHK Siap Dibentuk, Tunggu Instruksi Presiden
Menindaklanjuti situasi tersebut, pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Satuan Tugas PHK (Satgas PHK). Satgas ini akan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan kalangan akademisi.
“Satgas ini bukan hanya untuk mitigasi PHK, tetapi juga memantau penciptaan lapangan kerja dan isu ketenagakerjaan lainnya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Peluncuran Satgas ini tengah menunggu momentum yang tepat, kemungkinan besar diumumkan secara resmi pada peringatan May Day 2025. Sementara itu, Instruksi Presiden (Inpres) akan menjadi dasar hukum pembentukan Satgas tersebut.