news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi ijazah.
Sumber :
  • antara

Pemprov DKI Jakarta Akan Tebus 250 Ijazah Warga Jakarta yang Tertahan di Sekolah Mei Nanti, Simak Daftar Penerimanya

Untuk masuk dalam daftar penerima (penebusan ijazah), warga DKI Jakarta harus melakukan usulan terlebih dahulu.
Senin, 28 April 2025 - 18:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemprov DKI Jakarta akan menebus ijazah warga setempat yang ditahan di sekolah.

Jumlah penerima penebusan ijazah ada sebanyak 250 orang.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan menebus 250 ijazah tersebut pada minggu kedua Mei 2025 nanti.

Untuk masuk dalam daftar penerima, warga DKI Jakarta harus melakukan usulan terlebih dahulu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko, mengutip antara, penebusan ijazah itu merupakan kali kedua yang dihadirkan pemerintah setempat.

Pada tahap pertama, Pemprov DKI Jakah telah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan.

Pada tahap pertama, nilai yang dihadirkan untuk menebus 117 ijazah mencapai Rp596.422.200. Penebusan ijazah ini terlaksana melalui kerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan).

Syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah), yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.

Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.

Pengajuan usulan bantuan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan antara lain surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.

Kemudian, fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia kurang dari 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, dan surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

(ant/vsf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral