- PLN
Bahlil Ketok Palu Aturan Pensiun Dini PLTU Batu Bara, IESR Perkirakan RI Butuh Pendanaan Rp462 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memulai babak baru dalam transisi energi nasional.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
Aturan ini merupakan turunan langsung dari amanat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, khususnya pasal 3.
Peta jalan tersebut menjadi landasan kebijakan dalam penghentian bertahap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) demi mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Salah satu strategi yang diatur adalah percepatan penghentian PLTU berbahan bakar batu bara, dengan kriteria tertentu, serta pelarangan pembangunan PLTU baru, kecuali yang diperbolehkan dalam Perpres tersebut.
Dalam waktu yang berdekatan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menandatangani keputusan pensiun dini untuk PLTU Cirebon I berkapasitas 650 MW.
Menyambut hal tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) menyambut baik kebijakan tersebut dan memberikan apresiasi kepada tiga menteri yang terlibat, yaitu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri BUMN Erick Thohir.
Menurut IESR, peta jalan ini menunjukkan konsistensi pemerintah terhadap komitmen transisi energi yang telah diumumkan sejak 2021 dan kembali ditegaskan oleh Presiden Prabowo dalam forum G20 pada November 2024.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menyebut regulasi ini sebagai pijakan hukum utama dalam mengarahkan pembangunan sistem ketenagalistrikan ke depan.
Ia menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk mempercepat penghentian PLTU secara bertahap tanpa mengganggu keandalan sistem, harga listrik, maupun prinsip transisi energi yang adil.
“Keputusan Menteri ESDM menyetujui rencana pensiun dini PLTU Cirebon I dengan fasilitas Energy Transition Mechanism (ETM) juga menjadi bukti bahwa pengakhiran operasi PLTU lebih awal dari masa kontraknya layak secara teknis, ekonomis dan legal," kata Fabby dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
"Proses menuju keputusan ini telah ditempuh sejak 2021 tetapi belum sepenuhnya mencapai akhir. Dalam sepuluh tahun mendatang, PLN dan PT Cirebon Electric Power (CEP), di bawah supervisi pemerintah, masih harus merencanakan pembangunan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti kapasitas PLTU yang akan dihentikan. Selain itu, diperlukan penguatan jaringan listrik untuk mengintegrasikan masuknya pembangkit energi terbarukan, terutama yang bersifat variabel (variable renewable energy, VRE). Tanpa langkah-langkah ini, rencana pensiun dini PLTU berisiko batal karena potensi kekurangan pasokan listrik pada 2035,” sambungnya.
- Istimewa
Ia berharap pengalaman dalam merancang penghentian dini PLTU Cirebon I sejak 2021 dapat menjadi pelajaran penting bagi PLN, pemerintah, maupun pelaku sektor ketenagalistrikan swasta.
Sehingga, hal tersebut diharapkan mampu mendorong evaluasi terhadap operasional PLTU lain di masa depan.
IESR dalam kajiannya menyebutkan bahwa untuk mendukung upaya mitigasi krisis iklim agar suhu bumi tidak melebihi ambang 1,5°C, Indonesia perlu menghentikan operasional 72 PLTU batu bara dengan total kapasitas 43,4 GW selama periode 2022–2045.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 PLTU dengan kapasitas gabungan 9,2 GW direkomendasikan untuk dihentikan pada periode 2025–2030.
Kajian tersebut juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia dan kapasitas pembangkit, keekonomian proyek, serta dampak emisi gas rumah kaca, sebagaimana tercantum dalam Permen ESDM No. 10/2025.
Dalam regulasi ini, pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan pembiayaan, baik dari dalam negeri maupun internasional, untuk mempercepat transisi dari PLTU batu bara.
IESR memperkirakan total kebutuhan pendanaan mencapai US$4,6 miliar Rp77,28 triliun (asumsi kurs Rp16.800) hingga 2030 dan US$27,5 miliar Rp462 triliun atau hingga 2050. Sebagian besar dana, sekitar US$18,3 miliar, berasal dari PLTU milik swasta, sedangkan sisanya dari PLTU milik PLN.
Meskipun biaya awalnya tinggi, manfaat jangka panjang dari pengurangan emisi, penurunan beban subsidi, dan dampak positif pada kesehatan masyarakat diproyeksikan mencapai hingga US$96 miliar pada 2050.
“Dukungan pendanaan untuk pensiun dini PLTU yang tidak efisien, mahal dan menyebabkan polusi udara akut milik PLN bisa berasal dari APBN. Namun dananya yang ditambah dengan penyertaan modal negara harus dipakai untuk mempercepat pembangunan energi terbarukan dan penguatan jaringan listrik. Ini serupa dengan memindahkan dana dari kantong kiri ke kanan,” jelas Fabby.
Menurutnya, sambil menunggu realisasi pensiun PLTU, pengoperasian yang lebih fleksibel perlu dilakukan.
Hal ini bertujuan agar PLTU dapat mengikuti pola produksi dari pembangkit energi terbarukan yang bersifat tidak stabil seperti tenaga surya dan angin.
Dengan pendekatan ini, integrasi energi terbarukan ke dalam sistem nasional dapat meningkat secara signifikan. (rpi)