news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri PANRB Rini Widyantini.
Sumber :
  • Antara

Menteri PANRB Sebut Prabowo Belum Tandatangani Perpres Pemindahan ASN ke IKN

Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Selasa, 22 April 2025 - 13:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyebut Presiden RI Prabowo Subianto belum memberikan arahan terkait pemindahan ASN ke IKN. Pihaknya belum bisa memastikan kapan ASN akan pindah kerja ke IKN.

Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

“Rencana pemindahan ASN belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan (di-update). Kami belum mendapatkan arahan dari bapak presiden,” kata Rini.

Rini mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemindahan ASN ke IKN juga belum ditandatangani oleh Prabowo hingga sekarang.

“Perpres tentang pemindahan juga belum ditandatangani sampai hari ini oleh bapak presiden,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah memberikan kepastikan terkait jadwal pemindahan ASN ke IKN.

“Kita memerlukan kepastian terkait dengan kapan ASN mulai dipindahkan ke IKN. Kepastian ini penting hanya untuk memastikan pelaksanaan UU IKN bisa terlaksana,” kata Rifqi dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, kepastian ini juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh infrastruktur yang telah dibangun bisa ditempati sehingga tidak terbengkalai.

Pasalnya, kata Rifqi, pada 2025 DPR telah menyetujui anggaran pembangunan infrastruktur IKN sebesar Rp14,4 triliun. Politisi Partai NasDem ini lantas mengingatkan agar anggaran tersebut jangan sampai terbuang sia-sia, lantaran infrastruktur yang sudah jadi tidak ditempati.

“Tentu anggaran yang besar itu harus diikuti dengan kepastian kapan penggunaan seluruh infrastruktur itu digunakan ASN. Bangsa ini memerlukan kepastian terkait itu,” tutupnya. (saa/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral