- ANTARA
OJK Tak akan Awasi Kopdes Merah Putih! Ini Sebabnya
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengatur maupun menjalankan fungsi pengawasan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang sedang dibentuk pemerintah.
Khususnya, jika Kopdes Merah Putih yang dimaksud tidak masuk kategori koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan atau open loop.
Kriteria koperasi yang masuk dalam pengawasan OJK sudah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku, salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan UU P2SK, koperasi yang dikategorikan sebagai pelaku usaha di sektor jasa keuangan apabila memenuhi kriteria berikut:
Menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan;
Menghimpun dana dari anggota koperasi lain;
Menyalurkan pinjaman kepada pihak di luar anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau ke anggota koperasi lain;
Menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi; dan/atau
Menjalankan usaha jasa keuangan di luar kegiatan simpan pinjam, seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain.
“Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria di atas, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Sampai saat ini, OJK mencatat terdapat 21 koperasi yang telah resmi masuk dalam kategori open loop dan pengawasan atas koperasi tersebut telah dialihkan ke OJK.
Total aset dari koperasi itu mencapai Rp337,30 miliar, sementara penyaluran pembiayaan sebesar Rp213,26 miliar.
Agusman juga mengungkapkan bahwa masih ada tiga koperasi open loop yang belum mengantongi izin dari OJK. Namun, proses pengajuan izin masih berjalan dan sedang ditindaklanjuti.
“Terhadap tiga koperasi open loop yang belum berizin di OJK, telah disampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan,” kata Agusman.