- YouTube Armuji
Tak Hanya Tahan Ijazah, Bos Jan Hwa Diana Diduga Tega Potong Gaji Jika Karyawan Shalat Jumat, Wamenaker: Itu Biadab
Bayar Rp2 Juta Jika Mau Ijazah Kembali
Diketahui bahwa sampai saat ini sudah ada 31 karyawan UD Sentoso Seal yang melaporkan masalah penahanan ijazah ke kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum karyawan UD Sentoso Seal, Edi Kuncoro Prayitno, menyampaikan bahwa kliennya mengalami beragam pelanggaran hak normatif selama bekerja.
Mulai dari penahanan ijazah, pemberlakuan denda, hingga larangan beribadah secara layak.
Menurut Edi, sejak awal perekrutan, perusahaan menawarkan dua pilihan kepada calon karyawan: menyerahkan ijazah asli atau membayar sejumlah uang.
“Jadi saat awal masuk, karyawan diberi dua opsi. Bayar Rp2 juta atau tahan ijazah. Nah, karyawan yang sudah mengundurkan diri juga diberi opsi seperti itu untuk menebus,” kata Edi kepada awak media, Kamis, 17 April 2025.
Lebih jauh, Edi mengungkapkan bahwa UD Sentoso Seal bahkan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berarti perusahaan beroperasi tanpa legalitas formal.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan dinas ketenagakerjaan segera menindaklanjuti.
“Jadi ada banyak pasal berlapis yang bisa menjerat Sentoso Seal. Kami harap polisi segera menyegel lokasinya agar bukti tidak dihilangkan,” katanya.
Kasus ini membuka mata publik soal masih adanya praktik ketenagakerjaan yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan.
Untuk itu, Kemenaker diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini secara tegas demi melindungi hak-hak buruh dan menjaga marwah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. (rpi)