news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polemik Pagar Laut Tangerang: Kejagung Pastikan Unsur Korupsi, Bukan Sekadar Pemalsuan.
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Polemik Pagar Laut Tangerang: Kejagung Pastikan Unsur Korupsi, Bukan Sekadar Pemalsuan

Kejagung tegaskan kasus pagar laut Tangerang adalah korupsi, bukan sekadar pemalsuan. Unsur penyalahgunaan wewenang hingga suap jadi sorotan utama.
Rabu, 16 April 2025 - 14:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik soal status hukum proyek reklamasi dan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang kembali memanas. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan bahwa perkara ini bukan semata pemalsuan dokumen, tetapi mengandung unsur tindak pidana korupsi yang jelas dan harus ditangani melalui mekanisme hukum yang lebih spesifik: Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Direktur A Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Nanang Ibrahim Soleh, dalam keterangan pers yang juga dihadiri Sunarwan, Ketua Tim Peneliti Berkas Jampidum.

Kejagung Kembalikan Berkas karena Unsur Tipikor Belum Disidik

Per 25 Maret lalu, Kejagung telah mengembalikan berkas perkara yang diajukan pihak kepolisian karena tidak memenuhi petunjuk yang telah diberikan sebelumnya. Berkas kembali diajukan pada 10 April, namun menurut tim peneliti Kejagung, tidak ada perubahan signifikan—terutama menyangkut poin-poin penting yang menunjukkan indikasi korupsi.

“Petunjuk kita menyebut jelas bahwa ini perkara tindak pidana korupsi. Ada suap, pemalsuan, hingga penyalahgunaan wewenang. Tapi semua itu belum disentuh dalam penyidikan,” tegas Nanang.

Pasal Lex Spesialis: Tipikor Harus Diutamakan

Kejagung mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa jika ada unsur korupsi dalam satu perkara, maka penanganannya harus mengikuti hukum khusus (lex spesialis), bukan hukum umum.

“Ini lex spesialis. Ketika penyelenggara negara terlibat, dan ada unsur suap serta peralihan aset negara secara tidak sah, maka yang berlaku adalah hukum Tipikor,” ujar Sunarwan.

Bukti Kerugian Negara: Laut Beralih Jadi Milik Perusahaan

Salah satu poin utama yang jadi dasar klasifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah berubahnya status kepemilikan laut dari milik negara menjadi milik perseorangan, hingga akhirnya jatuh ke tangan korporasi.

“Laut yang semula milik negara, kini berubah status dan jadi SHGB atas nama perusahaan. Di sana ada rangkaian tindakan melawan hukum oleh penyelenggara negara, dari level desa hingga terbitnya sertifikat,” jelas Nanang.

Kejagung Nilai Tidak Ada Ahli BPK dalam Berkas, Bukti Masih Lemah

Dalam berkas terbaru, tim jaksa tidak menemukan adanya keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menilai kerugian keuangan negara.

“Ahli yang ada bukan ahli korupsi. Tidak satu pun petunjuk kami dipenuhi. Jadi, secara materiil belum layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” ujar Sunarwan.

Koordinasi Lintas Lembaga Ditekankan, Pidsus Bisa Ambil Alih

Kejagung menyatakan bahwa penyidikan seharusnya diarahkan kepada Korsupgah Tipikor atau unit pidana khusus. Apalagi, kasus ini juga tengah disorot oleh Koordinator Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipikor) yang menurut informasi sudah mulai menangani bagian dari perkara ini.

“Kalau memang sudah ditangani Kortastipikor, maka penyidik pidum harus berkoordinasi untuk menyatukan perkara. Agar tidak terjadi proses ganda atas kasus yang sama,” ujar Nanang.

Pasal yang Bisa Diterapkan: Dari Suap Hingga Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung menyebut bahwa pasal-pasal yang relevan dalam kasus ini meliputi Pasal 2, 3, 5, dan 9 UU Tipikor. Ini mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri, suap menyuap, serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

“Penyidik harus melengkapi berkas dengan pasal-pasal itu. Ini bukan sekadar pemalsuan, tapi ada dampak riil terhadap aset negara,” tegasnya.

Langkah Ke Depan: Tunggu Berkas Lengkap Tipikor

Untuk saat ini, Kejagung belum mengambil alih langsung penyidikan, namun menegaskan bahwa penuntut umum telah mengembalikan berkas sejak 14 April 2025 untuk dilengkapi dengan unsur tindak pidana korupsi.

“Kita harap penyidik bisa segera melengkapi. Jangan sampai perkara ini hanya dilihat dari permukaan. Kita bicara soal laut negara yang raib, dan ini tidak bisa dianggap remeh,” tutup Nanang. (jta/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral