- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Sri Mulyani Siapkan Deregulasi dan Debirokratisasi Besar Demi Perkuat Ekonomi Nasional saat Gejolak Global, Apa Saja Itu?
Pertama adalah menyederhanakan administrasi perpajakan dan bea cukai yang dinilai bisa menekan beban tarif sebesar 2 persen. Dengan reformasi ini, total tarif bisa turun menjadi 30 persen.
Langkah kedua akan menyasar penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen. Penyesuaian ini diharapkan mengurangi beban tambahan sebesar 2 persen, sehingga total beban tarif menyusut ke angka 28 persen.
Kemudian ketiga, pemerintah juga akan menyesuaikan tarif bea masuk untuk produk asal AS yang masuk dalam kategori most favored nation (MFN). Tarif yang semula berada di kisaran 5–10 persen akan direvisi menjadi 0–5 persen.
Lalu keempat berupa penyesuaian tarif bea keluar untuk ekspor crude palm oil (CPO). Penyesuaian ini diproyeksikan mampu memangkas beban industri sebesar 5 persen.
Secara keseluruhan, empat kebijakan tersebut diklaim dapat memangkas total beban tarif pelaku usaha hingga 14 persen, dari yang sebelumnya 32 persen menjadi 18 persen.
Ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi sektor usaha nasional dalam menghadapi tekanan perdagangan global. (ant/rpi)