- BPMI Istana Negara
Kopdes Merah Putih: Gebrakan Prabowo Bikin Desa Melesat, Rentenir Tersisih
-
Cold storage untuk menyimpan hasil panen
-
Gudang penyimpanan logistik
-
Biaya operasional dan manajemen koperasi
Langkah ini diharapkan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, bukan lagi sekadar daerah tertinggal yang mengandalkan kota.
Payung Hukum dan Dukungan Lintas Lembaga
Pembentukan Kopdes Merah Putih ini ditopang oleh serangkaian regulasi dan kebijakan pemerintah:
-
Inpres No. 9 Tahun 2025: Instruksi langsung dari Presiden untuk percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa.
-
Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025: Panduan teknis pembentukan koperasi, dari sosialisasi hingga integrasi dengan koperasi yang sudah ada.
-
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Menjadi dasar hukum utama koperasi di Indonesia.
-
Revisi UU Perkoperasian (dalam proses): DPR dan pemerintah tengah menyelaraskan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini, khususnya mendukung Kopdes Merah Putih.
Dengan koperasi sebagai instrumen pemberdayaan, Prabowo ingin membangun desa dari desa. Bukan hanya untuk urusan ekonomi, tapi juga untuk menciptakan ketahanan sosial, kesehatan, dan pangan yang tangguh dari level paling dasar: desa.
Kopdes Merah Putih adalah jawaban konkret terhadap persoalan struktural di desa—membuka akses keuangan, layanan dasar, dan membangun ekosistem ekonomi yang tidak mudah runtuh diterpa krisis. (nsp)