news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Revisi Aturan Impor Elektronik, Sebanyak 61 Jenis Barang Mendapat Kemudahan.
Sumber :
  • Antara Foto

Banjir Impor di Depan Mata! Gabel Desak Pemerintah Tancap Gas Hadang Serbuan Barang Elektronik Asing

Gabel desak percepatan kebijakan NTM-NTB untuk cegah banjir barang impor imbas tarif baru AS. TKDN wajib dipertahankan demi lindungi industri lokal.
Sabtu, 5 April 2025 - 12:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyalakan alarm keras kepada pemerintah. Dalam situasi global yang kian tak bersahabat, Gabel meminta percepatan penerbitan kebijakan non-tariff measure (NTM) dan non-tariff barrier (NTB) sebagai tameng menghadapi kemungkinan banjir produk asing ke pasar domestik, imbas dari langkah agresif Amerika Serikat dalam menaikkan tarif impornya.

“Langkah ini bukan sekadar reaktif, tapi bentuk manajemen risiko yang sangat mendesak,” ujar Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, Sabtu (5/4).

Gabel menyebut Indonesia berisiko besar menjadi pelampiasan ekspor dari negara-negara yang produksinya terganggu oleh kebijakan tarif AS. Terutama karena Indonesia memiliki pasar besar dengan daya beli tinggi. Jika tidak diantisipasi, barang-barang elektronik asing berpotensi membanjiri etalase dalam negeri dan menyingkirkan produk lokal.

Menurut Daniel, revisi terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pemberlakuan sistem pelabuhan entry point, serta perluasan penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus segera dieksekusi.

“Kebijakan TKDN terbukti efektif mendorong belanja pemerintah ke produk lokal. Kalau dilonggarkan, kita tidak hanya kehilangan permintaan, tapi juga kehilangan lapangan kerja dan jaminan investasi,” tegasnya.

Kebijakan TKDN selama ini telah menjadi magnet investasi asing, sekaligus menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar setiap tahunnya. Daniel mengingatkan bahwa pelonggaran TKDN demi merespons tekanan global justru akan memperburuk posisi industri dalam negeri.

Lebih lanjut, Gabel mendesak agar Indonesia juga bersiap mengambil langkah resiprokal atau tarif balasan, menyusul kebijakan terbaru Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif impor baru hingga 32 persen terhadap produk dari negara-negara yang mencatat defisit perdagangan dengan AS.

Indonesia menjadi salah satu sasaran, lantaran mencatat surplus perdagangan dengan AS sebesar 14,34 miliar dolar AS pada 2024.

Namun demikian, Daniel menekankan bahwa penerapan NTM dan NTB seharusnya tidak menunggu aksi negara lain. Instrumen ini menurutnya adalah hal yang lumrah di banyak negara, dan sah digunakan sebagai benteng melindungi pasar domestik.

“Pemerintah perlu berdiri kokoh dan segera menerbitkan kebijakan protektif ini. Jangan tunggu sampai kita dibanjiri produk sisa ekspor dari negara lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral