news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi ojol.
Sumber :
  • viva.co.id

Wamenaker Naik Darah! Bonus Hari Raya Ojol Hanya Rp50 Ribu, Aplikator Dipanggil!

Wamenaker geram usai mendengar ojol hanya terima BHR Rp50 ribu. Kemnaker siap panggil aplikator. Ojol berharap keadilan, publik menanti tindakan yang tegas!
Selasa, 1 April 2025 - 19:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik soal Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) makin memanas.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer geram setelah menerima laporan bahwa sebagian pengemudi ojol hanya mendapatkan BHR sebesar Rp50 ribu. Ia pun menegaskan bakal segera memanggil perusahaan aplikator untuk meminta penjelasan terkait hal ini.

Ketika ditanya oleh awak media soal besaran BHR yang tak layak, Wamenaker tak bisa menyembunyikan emosinya. Bahkan, ia mengaku tensi darahnya naik setelah mendengar nominal yang diterima oleh sebagian pengemudi ojol.

"BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih," ujar Wamenaker dengan nada tinggi saat ditemui di acara open house Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Selasa (1/4/2025).

Meski belum mengungkapkan kapan tepatnya pemanggilan aplikator akan dilakukan, ia memastikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera bertindak.

Tak hanya Wamenaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya siap memanggil aplikator yang memberikan BHR tak layak bagi pengemudi ojol.

Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur imbauan dan formula pemberian BHR bagi para pengemudi ojol. Oleh karena itu, jika ada aplikator yang tidak mengikuti aturan tersebut, maka mereka harus bersiap untuk dipanggil dan diperiksa oleh Kemnaker.

"Nggak apa-apa, kita terima kalau ada aduan. Kita tampung dulu. Kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil aplikatornya," ujar Menaker.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyebut bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR sesuai ketentuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya menerima Rp50 ribu per pengemudi.

SPAI menduga bahwa perusahaan aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker terkait pencairan BHR bagi pengemudi ojol. Oleh karena itu, mereka meminta Kemnaker segera bertindak agar para pengemudi ojol bisa mendapatkan hak mereka sesuai aturan.

"Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk benar-benar memberikan yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR)," ujar Lily.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral