news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ada Kabar Baik! Pergub Baru Soal Persyaratan Menjadi Pasukan Oranye: Cukup Lulusan SD Hingga Kontrak Diperpanjang Jadi 3 Tahun.
Sumber :
  • Antara Foto

Ada Kabar Baik! Pergub Baru Soal Persyaratan Menjadi Pasukan Oranye: Cukup Lulusan SD Hingga Kontrak Diperpanjang 3 Tahun

Gubernur DKI Pramono Anung akhirnya mempermudah persayaratan untuk menjadi petugas oranye atau petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Senin, 31 Maret 2025 - 21:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akhirnya merealisasikan janjinya untuk mempermudah persyaratan menjadi petugas oranye atau petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Beleid baru yang mempermudah persyaratan bagi pencari kerja untuk menjadi petugas pasukan oranye tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Persyaratan Kerja untuk Menjadi Petugas PPSU. Salah satunya adalah terkait dengan persyatan pendidikan minimum yang dipermudah menjadi lulusan Sekolah Dasar (SD).

"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Kemudahan syarat menjadi petugas pasukan oranye ini merupakan bentuk realisasi dari janji politik Pramono Anung. Saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono sempat berjanji bakal menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU.

Kontrak Pasukan Oranye

Selain mempermudah bagi pencari kerja, aturan baru juga akan menguntungkan pasukan oranye yang sudah bekerja.  Kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali.

"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata Pramono Anung.

Bahkan, menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.

"Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," ujar Pramono.

Saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono juga sempat berjanji akan mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun.

Selain itu, dia juga berjanji menambahkan PPSU dalam program 'Jakarta Funding' yang ingin digagasnya. Pramono ingin PPSU masuk ke dalam kategori dana abadi agar jaminan masa tua para petugas juga bisa terbayar. (Ant)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral