Article Article
10.891 Entitas Pinjol dan Investasi Bodong yang Diblokir.
Sumber :
  • antara

Waspada, Kenali Modus Baru Penipuan Jelang Lebaran: Impersonation hingga Pinjol Ilegal

OJK pun meminta warga untuk waspada dengan pinjol ilegal. Adapun, beberapa modus pinjol ilegal yang marak jelang Lebaran antara lain:
Senin, 31 Maret 2025 - 13:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (pinjol) illegal selama libur Lebaran 2025

OJK menyebut, menjelang Lebaran kebutuhan masyarakat meningkat dibandingkan dengan biasanya. 

Pasalnya, masyarakat perlu mempersiapkan keperluan di hari raya, seperti kebutuhan pakaian, bagi-bagi THR, hingga tiket perjalanan. 

"Namun, sering kali godaan pinjol ilegal datang dan menjanjikan proses cepat, sehingga kamu tidak memperhatikan bunga dan syarat yang dapat merugikan," tulis OJK dalam Instagram @ojkindonesia.

OJK pun meminta warga untuk waspada dengan pinjol ilegal. Adapun, beberapa modus pinjol ilegal yang marak jelang Lebaran antara lain:

  • Menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban. 
  • Menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat. 
  • Menawarkan melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal. 

"Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," lanjut OJK.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
21:45
01:33
03:38
02:24
01:46

Viral