Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak.
Sumber :
  • Antara

Hore! Bebas Denda Telat Lapor SPT Diperpanjang, Catat Tanggalnya!

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025.

Penghapusan sanksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Langkah ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan yang semula jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Pajak Telat? Tenang, Tidak Kena Denda!

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor SPT atau membayar PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2025 tidak perlu khawatir. Mereka tidak akan dikenai sanksi administratif atau denda karena DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode dispensasi ini berlaku.

Libur panjang yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025 mengurangi jumlah hari kerja efektif, sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa dikenai sanksi.

Siapa Saja yang Bisa Manfaatkan Relaksasi Ini?

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:56
03:02
02:53
07:06
02:40
04:09
Viral