Article Article
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Sumber :
  • dok. BPMI Istana Negara

BENAR-PKP: Solusi Cepat Pengaduan Perumahan, Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!

BENAR-PKP hadir sebagai solusi cepat pengaduan perumahan. Dengan layanan terpadu dan transparan, masyarakat kini lebih mudah mencari keadilan di sektor ini.
Kamis, 27 Maret 2025 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan kanal pengaduan BENAR-PKP sebagai upaya cepat dan terintegrasi dalam menangani permasalahan perumahan di Indonesia. Layanan ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang sering kali kesulitan mencari keadilan terkait sengketa perumahan.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa layanan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum di sektor perumahan.

“Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan. Tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah,” ujarnya saat peluncuran layanan di Jakarta, Rabu (26/3).

Layanan Terpadu, Solusi Nyata

BENAR-PKP atau Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan dirancang untuk memberikan kemudahan dalam menyampaikan keluhan terkait perumahan. Melalui nomor WhatsApp 0812-88888-911, masyarakat bisa mengajukan pengaduan hanya dengan melengkapi data pendukung, yang akan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan.

Tim ini terdiri dari lintas sektor, termasuk unsur internal Kementerian PKP baik di pusat maupun daerah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BP Tapera, Bank BTN, serta Asosiasi Pengembang. Satgas ini bertugas melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi agar penyelesaian pengaduan lebih cepat dan transparan.

Data Pengaduan: Perumahan Masuk Tiga Besar Keluhan Konsumen

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:40
02:09
02:06
02:26
02:38
05:25

Viral