- Ist
Tukang Pos akan Demo Besar! BUMN PosIND Dituding Lakukan Eksploitasi Mitra, Buruh Ungkap Borok Pos Indonesia: BPJS Saja Tak Didaftarkan
Jakarta, tvOnenews.com - Belasan ribu pekerja mitra PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND mengancam akan melakukan aksi demo atau unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) yang menampung aspirasi Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI), Senin, 24 Maret 2025.
Ancaman demo besar itu mencuat karena PosIND dianggap melakukan praktik hubungan kerja yang eksploitatif terhadap pekerjanya yang berstatus 'Mitra Pos'.
KSPI mencatat ada sekitar 11 ribu sampai 15 ribu karyawan mitra BUMN PosIND di seluruh Indonesia yang selama ini ternyata tidak memiliki kepastian kerja.
Bahkan, Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa sistem kerja mitra yang diberlakukan PT Pos Indonesia itu melanggar hukum.
Misalnya saja para juru antar atau kurir alias Tukang Pos yang bekerja secara langsung kepada PosIND. Mereka dikontrak secara mitra tanpa dipenuhi hak-hak dasarnya.
“Mereka tidak bekerja lewat aplikasi. Mereka bekerja langsung di kantor PT Pos wilayah setempat, memakai seragam resmi, mengerjakan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap PT Pos," ujar Said Iqbal, dikutip Selasa (25/5/2025).
"Ini jelas hubungan kerja langsung. Tapi status mereka disebut mitra, tanpa hak-hak dasar sebagai pekerja. Ini pelanggaran yang orisinal, dan sangat serius,” imbuhnya.
Karyawan Mitra Hanya Dibayar per Paket
Said Iqbal membeberkan, hubungan kerja antara mitra pos dan PT Pos Indonesia telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa jika ada perintah kerja, upah, dan pengawasan langsung, maka itu adalah hubungan kerja formal.
Lebih parahnya, upah para mitra PosIND dinilai jauh dari kata layak.
Baik juru antar maupun mitra yang bertugas di loket, mereka hanya dibayar per paket dan bukan berdasarkan upah minimum.
“Sebelah kanan karyawan tetap PT Pos dengan gaji sesuai UMK. Sebelah kiri mitra pos dibayar per paket. Ini nyata-nyata penindasan yang dilegalkan oleh negara,” tegas Iqbal.
Menurut Iqbal, banyak pekerja mitra yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
Padahal perusahaan mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil yang timpang dan lebih menguntungkan korporasi.
Jam Kerja dan Bonus Tak Manusiawi
Said membeberkan, jam kerja para mitra Pos Indonesia juga dinilai sangat tidak manusiawi.
Pasalnya, Mitra Oranger Loket diharuskan bekerja minimal 200 jam per bulan.
Mirisnya, jika target tak tercapai, maka mereka akan dikenakan denda Rp100 per menit.
Bahkan, Mitra Oranger Antaran kerap bekerja lebih dari 11 jam sehari tanpa upah lembur, dan tetap dipaksa masuk di hari libur.
“Ini bukan lagi kemitraan, ini adalah perbudakan modern,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyoroti tidak adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pos.
“THR itu hak pekerja. Tapi banyak mitra tidak pernah menerima THR sama sekali. Bahkan ada yang hanya menerima Rp50.000. Ini bukan hanya pelanggaran, ini penghinaan terhadap martabat buruh,” tegasnya.
Pekerja PosIND Tak Didaftarkan BPJS dan BPJSTK
Salah satu Pengurus DPP Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI), Dede, dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan kepiliuannya terkait sistem kerja di PosIND.
Terungkap bahwa apa yang dirasakan Dede bersama ribuan karyawan mitra PosIND lain selama bertahun-tahun ini dirasa tidak adil.
"Persoalan di Kantor Pos ini sudah bertahun-tahun, seolah-olah mereka itu legal mempekerjakan pekerjanya dengan status mitra dengan bayaran tidak jelas dan kewajiban seperti BPJS dan BPJSTK tidak didaftarkan," ujar Dede.
Dirinya mengaku, PT Pos Indonesia memang memberikan bonus hari raya (BHR).
Namun, besaran nominal dan dasar penghitungannya dinilai tidak layak dan kurang transparan.
Sebab, tak sedikit para pekerja Pos yang hanya mendapat BHR dengan nominal puluhan ribu rupiah saja.
"Sempat kawan-kawan kemarin mendapatkan BHR, tapi hitungannya juga tidak jelas, dipotong denda segala macam, dendanya pun tidak jelas bagaimana, bahkan ada yang hanya dapat Rp50.000. Jelang lebaran lima puluh ribu itu saya kira keterlaluan," terangnya.
Di sisi lain, Presiden Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia, Abdul Gofur, mendesak agar PT Pos Indonesia untuk lebih memanusiakan karyawannya.
Minimal, mereka diberikan kepastian kerja dengan diangkat menjadi karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) agar lebih mendapatkan kepastian.
"Kami minta PT Pos Indonesia manajemen dan direksinya mengubah status kerja teman-teman kemitraan menjadi PKWT dimana ada yang namanya hak-hak normatif disitu yang pertama jam kerja yang normal, layak, dan manusiawi," ujar Gofur, dilansir Selasa (25/3/2025).
Gofur menambahkan, sistem pengupahan bagi pekerja mitra PT Pos Indonesia juga dinilai tidak transparan.
Pasalnya, kinerja mereka hanya dihargai sebesar Rp2.300 per paket hantaran dan tidak pernah mendapatkan jaminan apapun, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak cuti.
Padahal, mereka diminta kerja kejar target jam kerja 200 jam per bulan.
"Padahal kerja-kerja mereka itu sangat rentan, sangat berisiko di jalan, tapi PT Pos Indonesia tidak menjamin, tidak melindungi pekerjanya," imbuh Gofur.
Oleh sebab itu, KSPI akan segera meminta audiensi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memperbaiki sistem hubungan kerja di PT Pos Indonesia.
Tidak boleh ada lagi pekerja yang diberi status “mitra” padahal bekerja seperti karyawan tetap.
KSPI menuntut agar para mitra diangkat dengan status yang jelas, baik kontrak maupun tetap, dengan upah sesuai minimum, jam kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, upah lembur bila melebihi jam kerja, dan tidak ada potongan upah sewenang-wenang.
“Kami akan melaporkan hal ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto bila tidak ada langkah konkret dari Kementerian BUMN," imbuh Said Iqbal.
"Dan pasca Lebaran, KSPI akan memimpin pemogokan nasional besar-besaran terhadap PT Pos Indonesia, melibatkan puluhan ribu pekerja mitra pos di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Jika perusahaan jasa pengiriman pelat merah itu masih tak peduli, maka para buruh dan serikat pekerja sepakat untuk melakukan demo besar di kantor pusat PT Pos Indonesia yang ada di Bandung, Jawa Barat dan di daerah-daerah lain seluruh Indonesia. (rpi)