Sumber :
- Istimewa
Viral Video Tumpukan Uang Baru Rp2 Miliar di Jasa Tukar Uang Jelang Lebaran 2025, BI Beri Penjelasan Soal 'Orang Dalam'
Pria bernama Wildan itu menjadi sorotan setelah membagikan rekaman dirinya dengan tumpukan uang baru yang diperkirakan senilai Rp2 miliar.
Selasa, 25 Maret 2025 - 11:55 WIB
“Sebagai informasi, aktivitas jual beli uang Rupiah tidak dilarang, namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti menggunakan modus penipuan atau mengedarkan uang palsu,” ujar BI.
“Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk menukar uang di layanan resmi agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya. Semoga informasinya membantu, ya,” sambungnya. (nba)