news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sarana Menara Nusantara (TOWR).
Sumber :
  • istimewa

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Minta Perpanjang Jatuh Tempo Utang Lagi, Kali Ini Rp500 Miliar: Ada Apa dengan Emiten Grup Djarum Ini?

Dalam perjanjian perpanjangan jatuh tempo itu, Bank QNB sepakat untuk memperpanjang jatuh tempo Sarana Menara Nusantara hingga 26 Maret 2026.
Senin, 24 Maret 2025 - 19:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Emiten dari grup Djarum, PT Sarana Menara Nusantra Tbk (TOWR) meminta perpanjangan tanggal jatuh tempo kredit kepada PT Bank QNB Indonesia (QNB). Nilai utang yang diminta untuk diperpanjang adalah senilai Rp500 miliar.

Terlibat dalam permintaan perpanjangan jatuh tempo tersebut PT Profesional Telekomonikasi Indonesia (Protelindo, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) dan PT Iforte Energi Nusantara (IEN).

Melansir keterbukaan informasi, permintaan perpanjangan jatuh tempo itu telah disepakati per 24 Maret 2025.

"QNB sebagai pemberi pinjaman serta Protelindo, Iforte dan IEN ("Para Pihak") sebagai peminjam telah menandatangani Perubahan Perjanjian Kredit senilai Rp500.000.000.000," tulis Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara Monalisa Irawan.

Dalam perjanjian perpanjangan jatuh tempo itu, Bank QNB sepakat untuk memperpanjang jatuh tempo Sarana Menara Nusantara hingga 26 Maret 2026.

Diketahui, sebelum meminta perpanjangan jatuh tempo ke Bank QNB, Sarana Menara Nusantara meminta perpanjangan jatuh tempo juga kepada MUFG Bank.

Permintaan perpanjangan jatuh tempo itu diumumkan pada 27 Desember 2024, dengan tanggal perjanjian pada 23 Desember 2025.

Nilai utang Sarana Menara Nusantara kepada MUFG Bank adalah sebesar Rp2,5 triliun, dengan jatuh tempo yang diundur hingga 31 Desember 2025.

"Penandatangan Perjanjian Perubahan atas Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, SUPR, dan IBST dengan MUFG Bank Cabang Jakarta," tulis keterbukaan informasi.

Pada akhir tahun 2024 juga, Sarana Menara Nusantara juga memita perpanjangan jatuh tempo kepada Bank Permata.

Kepada Bank Permata, Sarana Menara Nusantara meminta akhir jatuh tempo terbagi dalam dua tahap fasilitas pinjaman berulang.

Fasilitas pinjaman berulang 1 sebesar Rp1.000.000.000.000 dengan jatuh tempo 17 Desember 2025.

Dan fasilitas pinjaman berulang 2 sebesar Rp1.000.000.000.000 dengan jatuh tempo 36 bulan (tiga tahun) sejak tanggal penandatanganan, 

"Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan IPI dengan PT Bank Permata Tbk," tulis keterbukaan informasi.

(vsf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral