- pxhere.com
Hati-Hati! Batas Lapor SPT Tahunan Tinggal 7 Hari Lagi, Siap-Siap Kena Denda!
Selain sanksi administrasi, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Perhitungan bunga ini dimulai sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran.
Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Melanggar
Tak hanya denda administrasi, pelanggaran berat terkait pelaporan SPT bisa berujung pada sanksi pidana. Dalam Pasal 39 UU KUP, diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana berupa:
-
Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
-
Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar
-
Denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar
Sanksi ini akan dijatuhkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP. Bahkan, setelah membayar denda, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Masih Didominasi Saluran Elektronik
DJP mencatat bahwa dari 9,6 juta SPT yang telah dilaporkan hingga pekan ini, sebanyak 9,41 juta SPT atau sekitar 98% disampaikan melalui saluran elektronik, seperti DJP Online. Sementara itu, sekitar 264,8 ribu SPT masih disampaikan secara manual.
Tingginya angka pelaporan melalui saluran online menunjukkan bahwa wajib pajak mulai beradaptasi dengan sistem pelaporan digital yang disediakan oleh pemerintah.
Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pelaporan pajak di masa mendatang.
Jangan menunggu hingga detik terakhir untuk menghindari denda administrasi atau bahkan sanksi pidana. Segera akses DJP Online dan selesaikan kewajiban pajak Anda sebelum terlambat! (nsp)