news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Indonesia Airlines.
Sumber :
  • Indonesia Airlines

Masa Mudik Lebaran 2025, Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Terbang

Jika tidak diproses, dimungkinkan Indonesia Airlines tidak akan beroperasi saat masa mudik Lebaran 2025.
Minggu, 23 Maret 2025 - 15:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan belum ada pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional penerbangan maskapai Indonesia Airlines. Hal itu dipastikan dalam momen masuknya masa mudik Lebaran 2025.

“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman Laisa, Minggu (23/3/2025).

"Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia," lanjutnya.

Jika tidak diproses, dimungkinkan Indonesia Airlines tidak akan beroperasi saat masa mudik Lebaran 2025.

Dijelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” katanya.

(vsf)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral