news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Indonesia Airlines.
Sumber :
  • Indonesia Airlines

Indonesia Airlines Terhalang Regulasi, Kapan Bisa Terbang?

Indonesia Airlines belum bisa terbang karena belum kantongi izin AOC dan operasional. Kemenhub minta semua syarat harus dipenuhi demi keselamatan penumpang.
Minggu, 23 Maret 2025 - 12:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa maskapai baru Indonesia Airlines hingga kini belum mendapat izin untuk terbang di Indonesia. Kemenhub menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) belum menerima satupun pengajuan perizinan resmi dari maskapai tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menekankan bahwa setiap maskapai penerbangan niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan administratif dan teknis sebelum bisa beroperasi. Hingga saat ini, Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh izin operasional penerbangan di wilayah Indonesia.

"Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ujar Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/3/2025).

Syarat Ketat Sebelum Bisa Terbang

Menurut Lukman, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, maskapai penerbangan wajib:

  • Mengajukan dokumen administratif dan teknis

  • Memenuhi aspek operasional

  • Memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal

  • Memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119

Tanpa kedua sertifikat tersebut, maskapai tidak akan diizinkan melakukan penerbangan niaga berjadwal di Indonesia.

"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," tegas Lukman.

Fokus di Rute Internasional

Indonesia Airlines diproyeksikan menjadi pemain baru di industri penerbangan nasional, dengan fokus pada penerbangan internasional. Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.

Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Airlines sekaligus Executive Chairman Calypte Holding, Iskandar, mengatakan bahwa Indonesia Airlines akan beroperasi dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan fokus pada penerbangan internasional.

Pada tahap awal, maskapai ini akan mengoperasikan 20 armada pesawat yang akan didatangkan secara bertahap, terdiri dari:

  • 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR)

  • 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9)

Regulasi Ketat untuk Menjamin Keselamatan

Ditjen Hubud menegaskan bahwa seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi penerbangan nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

Kasus seperti BBN Airlines yang hanya mampu beroperasi selama enam bulan karena gagal memenuhi persyaratan operasional menjadi pelajaran penting bagi maskapai baru seperti Indonesia Airlines.

"Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional," ujar Lukman.

Tantangan Indonesia Airlines di Depan Mata

Meski memiliki prospek cerah di pasar internasional, Indonesia Airlines masih harus menghadapi tantangan besar dalam memenuhi regulasi ketat penerbangan Indonesia. Tanpa sertifikat AOC dan izin operasional, maskapai ini belum bisa melayani penerbangan komersial.

Jika Indonesia Airlines mampu memenuhi seluruh ketentuan dan mendapatkan sertifikasi, maskapai ini berpotensi menjadi pesaing kuat bagi pemain lama seperti Garuda Indonesia dan Lion Air di rute internasional. Namun, hingga izin terbit, Indonesia Airlines masih harus menahan diri untuk mengudara di langit Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral