news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ifan Seventeen.
Sumber :
  • Instagram Ifan Seventeen

Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Wajib Lapor LHKPN dalam 3 Bulan

KPK menegaskan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) yang baru Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen, wajib menyampaikan LHKPN dalam 3 bulan
Rabu, 19 Maret 2025 - 14:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) yang baru, Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kurun waktu tiga bulan sejak pengangkatan.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa posisi Ifan sebagai Dirut PFN termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN. Oleh karena itu, ia diharuskan untuk menyerahkan laporan kekayaannya kepada KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jabatan tersebut termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," ujar Budi di Jakarta, Rabu (19/3).

Budi menekankan bahwa tenggat waktu penyampaian LHKPN bagi Ifan adalah tiga bulan setelah resmi diangkat sebagai Dirut PFN.

"Tiga bulan sejak pengangkatan," tegasnya.

Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025. Penunjukan ini diharapkan mampu membawa angin segar dan memberikan terobosan bagi perusahaan yang bergerak di industri perfilman tersebut.

Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla, menyampaikan bahwa Ifan dipilih karena memiliki pengalaman dan latar belakang yang dinilai mampu memperkuat bisnis PFN.

"Ini kan ada pemimpin muda, kami berikan kesempatan jadi Dirut, jadi nanti minta tolong untuk semua, ya kita lihat lah nanti kreativitas, pengalamannya, background-nya, dan apa gebrakannya yang bisa dibuat untuk PFN," ujar Putri di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/3).

Putri optimistis bahwa Ifan bisa membawa PFN ke arah yang lebih baik dengan kreativitas dan pengalaman yang dimilikinya.

Dengan pengangkatan Ifan sebagai Dirut PFN, KPK mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat yang termasuk dalam kategori wajib lapor. LHKPN merupakan instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi dan memastikan transparansi di lingkungan pemerintahan dan BUMN.

Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pejabat publik, termasuk di sektor BUMN, untuk mendorong tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral