Article Article
Ilustrasi IHSG..
Sumber :
  • Antara

Strategi Baru OJK! Begini Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan yang mengizinkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kebijakan melakukan buyback tanpa melalui RUPS ini dikeluarkan untuk merespons kondisi pasar yang sedang mengalami fluktuasi signifikan dan tekanan yang cukup besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers bertajuk "Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham" di Jakarta, Rabu (19/3), menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.

"Kami menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Inarno.

Pasar Saham Tertekan, OJK Ambil Langkah Cepat

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini muncul setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan sejak 19 September 2024. 

Hingga 18 Maret 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penurunan drastis sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari posisi tertinggi sepanjang tahun ini (highest to date).

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:02
27:17
01:20
03:10
04:52
07:33
Viral