news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi THR PNS.
Sumber :
  • Pixabay

THR Cair Sebelum Lebaran? Simak Jadwal dan Mekanisme Lengkapnya di Sini!

THR 2025 harus cair 15 hari sebelum Lebaran. Berlaku bagi PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pajak ditanggung pemerintah, tanpa potongan lain.
Selasa, 18 Maret 2025 - 12:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal dan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. 

Keputusan ini memastikan bahwa Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dapat menerima THR secara tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara. 

Lalu, kapan THR akan dicairkan dan bagaimana teknis pencairannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

THR Dibayarkan Sebelum Lebaran

Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Namun, jika ada kendala teknis, THR tetap dapat dicairkan setelah Lebaran. Besaran THR yang diterima akan dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Februari 2025.

Penerima THR terdiri dari beberapa golongan, di antaranya:

  1. Aparatur Negara yang meliputi:

    • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

    • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

    • Pejabat Negara

  2. Pensiunan, termasuk:

    • Pensiunan PNS

    • Pensiunan Prajurit TNI

    • Pensiunan Anggota Polri

    • Pensiunan Pejabat Negara

  3. Penerima Pensiun, seperti:

    • Janda/duda atau anak dari PNS, TNI, Polri, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas

    • Orang tua dari PNS, TNI, atau Polri yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak

  4. Penerima Tunjangan, seperti:

    • Penerima Tunjangan Veteran

    • Penerima Tunjangan Kehormatan

    • Penerima Tunjangan Penghargaan

    • Penerima Tunjangan Janda/Duda

Komponen THR yang Diterima

Besaran THR yang akan diterima oleh setiap penerima dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Februari 2025. Komponen tersebut mencakup:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan (beras)

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja

Jika penerima memiliki lebih dari satu tunjangan jabatan, maka yang dihitung adalah tunjangan dengan nilai tertinggi. Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat digantikan dengan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan.

Mekanisme Pencairan THR

Pencairan THR dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur secara rinci dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025. Prosesnya adalah sebagai berikut:

1. Pencairan untuk Aparatur Negara

  • THR akan dibayarkan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) langsung ke rekening penerima.

  • PPSPM akan mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan.

  • Jika pencairan tidak dapat dilakukan langsung ke rekening penerima, maka pembayaran akan dilakukan melalui rekening bendahara pengeluaran sebelum diteruskan ke penerima.

Jenis SPM untuk THR:

  • SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri

  • SPM THR PPPK

  • SPM THR Pejabat Negara

  • SPM THR Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (PPNPN)

  • SPM THR Tunjangan Kinerja

2. Pencairan untuk Pensiunan dan Penerima Tunjangan

  • THR untuk pensiunan dan penerima tunjangan akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) atau pengelola pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan.

  • Pengajuan pembayaran THR untuk pensiunan dilakukan paling cepat 16 hari kerja sebelum Hari Raya.

  • Pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan dilakukan terpisah dari pembayaran pensiun bulanan.

3. Pencairan melalui Mekanisme Khusus

  • Jika terdapat sisa dana pembayaran THR yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran, sisa dana tersebut wajib disetorkan kembali ke kas negara.

  • Pengembalian sisa dana harus dilakukan melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

THR Tidak Berlaku untuk Kondisi Khusus

Pemerintah menetapkan bahwa THR tidak akan diberikan kepada:

  • PNS, TNI, dan Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

  • PNS, TNI, dan Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

  • Pegawai non-ASN yang masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya.

Selain itu, THR juga tidak termasuk dalam kategori:

  • Insentif kinerja

  • Tunjangan pengamanan

  • Tunjangan risiko

  • Tunjangan khusus bagi guru dan dosen

  • Tunjangan daerah terpencil dan operasi pengamanan

Potongan dan Pajak THR

THR tahun ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Namun, pajak penghasilan (PPh) atas THR akan ditanggung oleh pemerintah. 

Dengan demikian, jumlah THR yang diterima akan sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam komponen penghasilan tanpa ada pengurangan.

Jika seorang penerima berhak menerima lebih dari satu THR, maka hanya satu THR dengan nilai tertinggi yang akan dibayarkan. Jika ada kelebihan pembayaran, maka penerima diwajibkan untuk mengembalikannya ke kas negara melalui mekanisme pengembalian resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

THR untuk Pegawai Kontrak dan Pegawai Non-ASN

Pegawai non-ASN atau kontrak yang bertugas pada lembaga pemerintah juga berhak mendapatkan THR. Namun, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani sebelum Hari Raya. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, maka pegawai non-ASN tidak berhak menerima THR.

Ketentuan pencairan THR dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. 

Pencairan THR yang tepat waktu diharapkan dapat memberikan dorongan positif dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral