- Antara
Buntut Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Ridwan Kamil, BJBR Ungkap Kondisi Perusahaan setelah Dua Petinggi Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan pihak Bank BJB, penunjukan Yusuf Saadudin diputuskan berdasarkan rapat direksi perseroan pada Selasa (11/3/2025).
"Ketetapan ini pun telah mempertimbangkan memo Dewan Komisaris Perseroan Nomor 22/DKO/M/2025 tertanggal 10 Maret 2025," tulis keterangan Bank BJB mengutip keterbukaan informasi sebelumnya.
Sebagai informasi, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB 2021-2023 sejauh ini terendus merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
KPK menerangkan bahwa tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.
KPK akan Panggil Ridwan Kamil
Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, pihaknya menetapkan status Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Ridwan Kamil minim kabar lagi seusai KPK melakukan penggeledahan di rumahnya yang ada di Bandung, Jawa Barat.
"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi," kata Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Budi menjelaskan bahwa KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, lanjut Budi, pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan terhadap Ridwan Kamil.
"Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," tambahnya. (rpi)