news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Tessa Mahardhika..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad

Rugikan Negara Rp222 Miliar! KPK Pastikan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB Tak ke Luar Negeri, Termasuk Dirut

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka (korupsi Bank BJB),"
Jumat, 14 Maret 2025 - 10:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap lima (5) orang tersangka kasus korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB.

Upaya pencegahan itu dilakukan KPK sejak akhir Februari lalu.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni, eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto (WH) selaku pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB. Serta tiga orang lain dari pihak swasta yang berperan sebagai agensi, dengan inisial masing-masing  IAD, S, serta RSJK.

Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi
Sumber :
  • ANTARA

 

Ketiga orang dari pihak swasta itu, masing-masing mengendaikan dua lembaga agensi. Dengan keenam agensi itu yakni, PT CKSB, PT CKMB, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT WSBE, dan PT BSC Advertising. 

Soal mencegahn ke luar negeri, hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Dia menyebut upaya pencegahan didasari surat keputusan KPK, setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), yang diketahui penyidikan saat ini telah menetapkan lima orang tersangka seperti yang dirincikan sebelumnya.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka," kata dia, Kamis (13/3/2025).

KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank BJB, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (12/3/2025) siang
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

 

Dia menyebut, larangan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan untuk dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.

Dari dana iklan yang seharusnya direalisasikan sebesar Rp409 miliar (termasuk pajak), KPK menemukan dana fiktif sebesar Rp222 miliar. (vsf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral