news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • Aditya Pradana Putra-Antara

Pemerintah Pukul Nylon Film Asal China, Thailand, Taiwan Pakai Tarif BMAD, Sri Mulyani Akui Impor dari Perusahaan Ini Bikin Rugi Industri Lokal

Menkeu Sri Mulyani meneken kebijakan PMK Nomor 21 Tahun 2025 untuk membendung praktik dumping dalam impor nylon film yang merugikan industri dalam negeri.
Rabu, 12 Maret 2025 - 16:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akhirnya memberlakukan tarif bea masuk antidumping (BMAD) untuk impor produk nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan.

Hal itu dilakukan setelah Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 21 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2025.

Nylon film sendiri adalah termoplastik bening yang terbuat dari poliamida (PA) dan biasanya dipakai untuk berbagai kebutuhan seperti kemasan makanan hingga obat-obatan.

Plastik jenis ini memiliki titik leleh yang tinggi, kekuatan, ketangguhan, tahan gores, tusukan, serta sifat penghalang oksigen yang baik dan sifatnya yang tahan dicetak dan tidak larut. 

Kebijakan PMK 21/2025 diambil setelah adanya temuan praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri.

Keputusan tersebut diambil Sri Mulyani berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) di bawah Kementerian Perdagangan.

Langkah ini menjadi tindakan pengamanan perdagangan untuk melindungi produsen lokal dari persaingan harga yang tidak sehat.

Hasil analisis KADI menunjukkan, produk nylon film dari ketiga negara tersebut dijual di Indonesia dengan harga lebih rendah dari nilai normalnya.

"Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri," demikian isi pernyataan dalam regulasi tersebut, Rabu (12/3/2025).

Sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam menciptakan perdagangan global yang lebih adil.

Dalam Pasal 2 ayat 1 PP 34/2011, dijelaskan bahwa barang impor yang dijual lebih murah dari harga normalnya dan merugikan produsen dalam negeri dapat dikenakan BMAD.

BMAD sendiri adalah tarif tambahan yang dikenakan pada barang impor yang terbukti dijual dengan harga dumping dan menyebabkan kerugian ekonomi.

Berdasarkan PMK 21/2025, tarif ini berlaku untuk produk nylon film (poliamida) berbentuk film atau foil dengan ketebalan maksimal 0,25 mm yang masuk dalam kategori ex3920.92.10 dan ex3920.92.99 dari China, Thailand, dan Taiwan.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa tarif BMAD untuk nylon film asal China bervariasi antara Rp1.254 hingga Rp11.493 per kilogram.

Sementara itu, produk dari Thailand dikenakan tarif antara Rp4.351 hingga Rp16.473 per kilogram. Sedangkan nylon film asal Taiwan dikenakan tarif paling tinggi, yaitu Rp31.510 per kilogram.

Pengenaan BMAD ini bersifat tambahan dari bea masuk umum atau tarif preferensi yang telah berlaku berdasarkan perjanjian internasional. Jika ketentuan dalam perjanjian perdagangan tidak terpenuhi, maka tarif BMAD tetap akan dikenakan di atas bea masuk umum.

Berdasarkan aturan dalam PMK 21/2025, kebijakan ini akan berlaku selama 4 tahun sejak tanggal diberlakukan.

Regulasi ini sendiri mulai efektif setelah 10 hari kerja sejak diundangkan pada 11 Maret 2025, sehingga akan mulai diterapkan pada 25 Maret 2025.

Penyelidikan terkait dugaan dumping ini dimulai oleh KADI pada 28 Maret 2023. Investigasi dilakukan setelah menerima permohonan dari pelaku industri dalam negeri yang merasa dirugikan oleh masuknya produk dengan harga jauh lebih murah dari pasar lokal.

Dengan diberlakukannya BMAD ini, industri dalam negeri diharapkan bisa lebih kompetitif dan tidak tertekan oleh praktik perdagangan tidak adil.

Berikut adalah tarif BMAD yang dipatok Sri Mulyani untuk perusahaan asal Tiongkok, Thailand, dan Taiwan.

Republik Rakyat Tiongkok:

  • Kunshan Yuncheng Plastic Industry Co., Ltd. – Rp1.254/Kg.
  • uncheng Qilong New-Material Co., Ltd. – Rp1.254/Kg.
  • Yuncheng Heshan New Material Co., Ltd. – Rp1.254/Kg.
  • Hyosung Chemical Fiber (Jiaxing) Co., Ltd. – Rp5.508/Kg.
  • Hyosung Chemical Corporation (Korea) – Rp5.508/Kg.
  • Xiamen Changsu Industrial Co., Ltd. – Rp8.045/Kg.
  • Perusahaan lainnya – Rp11.493/Kg.

Thailand:

  • A.J. Plast Public Company Limited – Rp4.351/Kg.
  • Perusahaan lainnya – Rp16.473/Kg.

Taiwan:

Seluruh perusahaan di Taiwan – Rp31.510/Kg

Namun demikian, apakah kebijakan ini cukup untuk menyelamatkan industri lokal dari gempuran produk impor? Menarik untuk dilihat dengan seksama dampak nyatanya. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral