news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • Karolina Grabowska/Pexels

Kapan THR 2025 Cair? Simak Jadwal Resmi untuk ASN, TNI, Polri, Karyawan Swasta, dan Ojol

THR 2025 yang akan diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri cair 17 Maret, karyawan swasta paling lambat 24 Maret, sedangkan THR ojol menunggu pengumuman resmi.
Rabu, 12 Maret 2025 - 11:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

THR bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi atas kerja keras selama satu tahun terakhir. THR ini diatur dalam regulasi pemerintah dan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau instansi terkait. 

Setiap kategori pekerja memiliki jadwal dan ketentuan yang berbeda dalam pencairan THR. Ketahui jadwal dan detail lengkapnya di bawah ini:

1. ASN, TNI, dan Polri

Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Pencairan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional menjelang Lebaran.

Komponen THR untuk ASN, TNI, dan Polri mencakup:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan jabatan/struktural/fungsional

  • Tunjangan kinerja (sebagian)

Dengan pencairan THR lebih awal, diharapkan para pegawai negeri dan anggota aparat dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.

2. Karyawan Swasta

Untuk karyawan swasta, aturan mengenai pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah 24 Maret 2025.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, maka akan dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan

  • Teguran tertulis

  • Pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha

Poin penting bagi karyawan swasta:

  • Pastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu.

  • Jika terjadi pelanggaran, laporkan ke dinas tenaga kerja setempat.

3. Pengemudi Ojek Online (Ojol)

Pemerintah juga telah menyiapkan regulasi untuk memastikan pengemudi ojek online mendapatkan THR. Meski aturan ini telah dipersiapkan, namun detail mengenai tanggal resmi pencairan THR untuk ojol masih menunggu pengumuman dari pemerintah dan perusahaan penyedia layanan transportasi.

Pemberian THR bagi pengemudi ojol menjadi langkah penting dalam mengakui kontribusi mereka di sektor transportasi dan ekonomi digital. 

THR bagi pengemudi ojol ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan semangat tambahan menjelang Lebaran.

Poin penting bagi pengemudi ojol:

  • Pantau informasi resmi dari pemerintah dan aplikasi penyedia layanan.

  • Jika ada ketidakjelasan, segera koordinasikan dengan pihak terkait.

  • Gunakan THR untuk kebutuhan utama dan simpan sebagian untuk tabungan.

Setiap kategori pekerja memiliki ketentuan pencairan THR yang berbeda. Perbedaan ini bergantung pada kebijakan perusahaan, peraturan pemerintah, dan kesepakatan kerja bersama. 

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah atau perusahaan terkait. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral